Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR bisa menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi eksekutif sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut.
"KPK dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut maka DPR dapat melakukan hak angket terhadap KPK," kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Senin?(10/7/2017).
Dia menjelaskan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga eksekutif karena institusi tersebut melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Karena itu, ia menjelaskan, pada awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan ditingkat Panitia Khusus terjadi kekhawatiran tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"Dimana kedudukan KPK? Kalau masuk yudikatif jelas tidak, dia bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutus perkara. Badan legislatif juga bukan karena tidak menghasilkan produk peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Yusril mengatakan bahwa saat itu dia menjelaskan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas KPK di bidang penyelidikan dan penuntutan tidak akan terjadi dengan syarat-syarat tertentu, seperti penyelidikan dan penyidikan pada penyelenggara negara, dampaknya merugikan negara di atas Rp1 miliar, dan perkaranya menarik perhatian masyarakat.
"Jadi dengan tiga pembatasan itu maka?overlaping?tidak terjadi. Lalu bagaimana pelaksanaannya? Itu tugas di Pansus Angket untuk penyelidikan, saya tidak bahas itu," ujarnya.
Yusril menjelaskan pula bahwa penggunaan hak angket bukan hal baru, sudah dilakukan dalam sistem parlementer dan melekat pada DPR.
Pada 1950, ia menjelaskan, Hak Angket kembali diberlakukan di DPRS yang merupakan gabungan dari KNIP dan anggota RIS dan kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1954 tentang angket.?
UUD 1945, menurut dia, juga menyebutkan bahwa tugas DPR adalah membuat undang-undang, membahas anggaran dan melakukan pengawasan, dan dalam menjalankan tugas pengawasannya DPR dibekali hak untuk melakukan penyelidikan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket dengan ahli hukum tata negara, Pansus mengajukan empat poin pertanyaan kepada Yusril dan pakar hukum tata negara Zain Badjeber.?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan, posisi DPR menjalankan tugas penyelidikan, kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan latar belakang sejarah lahirnya KPK.?(Ant)
(责任编辑:知识)
7 Kebiasaan yang Bikin Rumah Bau Tak Sedap, Ada yang Sering Dilakukan
Pemkot Tangerang Bantu Menhub Sosialisasi aturan Angkutan Online
20 Ucapan National Boyfriend Day yang Bisa Bikin Si Dia Tersipu
5 Makanan Pemicu Asam Urat, Hati
VIDEO: Momen Eiffel Tower hingga Empire State Building Ikut Earth Hour
- Kodam 1 Bukit Barisan Siap Amankan Perhelatan F1 Powerboat di Danau Toba
- NYALANG: Yang Pudar, Yang Terlupakan
- Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali oleh Kejagung
- Paris Fashion Week Dibuka, Inovasi Desainer Jepang Menggoda
- 新南威尔士大学工业设计排名如何?
- PAN Deklarasikan Dukungan kepada Anies
- Laporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman Dibeberkan KPK
- Bandara Soekarno
-
Maskapai Tertua di Dunia, Pernah Punya Rute Terbang Amsterdam
Jakarta, CNN Indonesia-- Saat ini begitu banyak maskapai penerbangan di dunia. Tapi, ternyata ada ma ...[详细]
-
Bakal Ditiru Indonesia, Apa Itu Nutri
Daftar Isi 1. Nutrigrade A - hijau tua ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Angkasa Pura Indonesia terus mendorong transformasi menyeluruh di Bandar ...[详细]
-
NYALANG: Yang Pudar, Yang Terlupakan
Jakarta, CNN Indonesia-- Karnaval musim panen di Jepang, merpati dan kotak telepo ...[详细]
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Caleg PKB dari Dapil 2 Sumatera Selatan
JAKARTA, DISWAY.ID--Eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Purnawirawan ...[详细]
-
Tidur dengan Rambut Basah, Apa Saja Bahayanya?
Daftar Isi Bahaya tidur dengan rambut basah ...[详细]
-
Plt Gubernur DKI Berharap Empat Raperda Disetujui DPRD
Warta Ekonomi, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono berharap empat rancangan per ...[详细]
-
Gelar Doktor Bahlil Disebut saat Hadir di Pelantikan Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID -Sejumlah ketua umum partai politik menghadiri pelantikan presiden dan wakil pres ...[详细]
-
FOTO: Serunya Ngabuburit Sambil Membaca di Perpustakaan
Jakarta, CNN Indonesia-- Membaca di perpustakaan jadi alternatif ngabuburit yang ...[详细]
-
Diagnosis Masalah Otak dengan DSA Cerebral di Mayapada Hospital
Jakarta, CNN Indonesia-- Selama ini, sakit kepala kerap dianggap remeh. Sakit ini kebanyakan tak sul ...[详细]
Kapan Sebaiknya Mengganti Bantal Lama? Ini Kata Ahli
FOTO: Bapak Rumah Tangga Mendobrak Patriarki di China
- 艺术生出国读研需要哪些条件?
- FOTO: Haru Penumpang Kapal Pesiar Usai 4 Bulan Terdampar di Belfast
- FOTO: Ohara Hadaka, Festival 'Pria Telanjang' Musim Gugur di Jepang
- Buat Bercinta Sedikit 'Liar' dengan 7 Trik Ini, Mau Coba?
- Malaysia Naikkan Biaya Layanan Pelancong Asing yang Terbang ke ASEAN
- Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
- BMKG Prakirakan Jabodetabek Siang Ini Akan Diguyur Hujan