KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS

时间:2025-05-18 05:35:00来源:quickq官方版 作者:焦点

JAKARTA,quickq加速电脑版 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dua saksi terkait biaya pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

Dua saksi tersebut adalah Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya 2014-2020 Putut Aribowo dan Mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo, Bambang Joko Sutarto.

KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS

KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS

BACA JUGA:Sampaikan LKPJ 2024, Pramono Paparkan Capaian Kinerja kepada DPRD DKI Jakarta

KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS

BACA JUGA:Bupati Panajam Paser Utara Mudyat Noor Dipanggil KPK Buntut Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 di Gedung Merah Putih KPK.

"Saksi saudara PA (Putut Ariwibowo) hadir, dan dialami terkait kejanggalan tidak balik namanya tanah yang telah diberi oleh HK dari PT STJ di Bakauheni," jelas Budi dalam keterangannya pada Kamis, 15 Mei 2025.

Kemudian, untuk saksi Bambang Joko Sutarto didalami biaya-biaya selain pembelian tanag yang dikeluarkan oleh PT HK dan PT HKR terkait pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda. 

"Nantinya juga akan diperhitungkan sebagai bagian dari kerugian negara," lanjut Budi.

Diberitakan sebelumnya, pada 29 April 2025 KPK telah menyita 14 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Sebanyak 13 tanah di Lampung Selatan dan satu lainnya di Tanggerang Selatan.

BACA JUGA:KPK Tetapkan PT STJ Sebagai Tersangka Korporasi Dalam Kasus JTTS TA 2018 - 2020

"Keseluruhan assets tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp 18 miliar yang bersumber dananya diduga berasal dari dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut," jelas Budi kepada wartawan pada Selasa, 6 Mei 2025.

KPK juga telah menyita sebanyak 65 bidang lahan tanah di Kalianda, Lampung Selatan.

"Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan terkait perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip Kamis 1 Mei 2025.

Adapun, lahan tersebut kebanyakan merupakan milik petani yang dibeli para tersangka. Dengan pembayaran belum lunas, baru sekadar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen. 

  • 1
  • 2
  • »

相关内容
推荐内容