Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan
JAKARTA,quickq官网苹果下载 DISWAY.ID- Presiden Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
"Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
BACA JUGA:Jangan Kaget, Wakil Ketua KPK Sebut Presiden Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK
BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmi Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
Lebih lanjut, Prabowo berharap dengan adanya aturan ini, bisa membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.
"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ucapnya.
Adapun terkait hal-hal teknis seperti persyaratan untuk penghapusan kredit atau utang macet akan didetailkan, Prabowo mengatakan akan disampaikan melalui aturan di kementerian/lembaga terkait.
BACA JUGA:Prabowo Mau Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Kadin: Ide Yang Sangat Baik
BACA JUGA:Petani Bone Keluhkan Harga Pupuk Mahal Tapi Jagung Dijual Murah, Ini Tanggapan Kementan
Prabowo pun berdoa agar seluruh petani dan nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang pasca aturan itu diterbitkan.
"Dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," ujar Prabowo.
相关推荐
- Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tewas Diduga Lantaran Terjerat Utang Pinjol dan Judi Online
- Awasi Pelaksanaan Haji, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah: Anggotanya WNI di Arab Saudi
- Ramai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka Suara
- Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
- 24 Personel TNI Dikirim ke Filipina, Jalankan Misi Kemanusiaan Pasca badai Tropis Kristine
- Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin
- 4 Oknum Polisi Disidang Etik, AKP hingga Brigadir Didemosi Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP
- Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya