焦点

DPP PAN Terbukti Melanggar Administratif Pemilu 2024

字号+ 作者:quickq官方版 来源:热点 2025-06-07 04:18:58 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID-Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dinyatakan melanggar admini quickqios版下载

JAKARTA,quickqios版下载 DISWAY.ID- Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dinyatakan melanggar administrastif Pemilu 2024. 

Pelanggaran tersebut terkait penyiaran video dengan lagi 'PAN PAN PAN' yang disiarkan di media sosial dan sebagai iklan TV Nasional. 

DPP PAN Terbukti Melanggar Administratif Pemilu 2024

DPP PAN Terbukti Melanggar Administratif Pemilu 2024

Pelanggaran tersebut diputuskan melalui sidang Bawaslu DKI Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. 

DPP PAN Terbukti Melanggar Administratif Pemilu 2024

BACA JUGA:KPU Ungkap Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Capres - Cawapres: Hasilnya Menentukan Kesiapan Menjalankan Tugas Negara

DPP PAN Terbukti Melanggar Administratif Pemilu 2024

"Menyatakan terlapor (DPP PAN) terbukti secara sah dan meyakinkan. Melakukan pelanggaran administratif pemilu," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Benny Sabdo, dalam sidang yang dipantau secara daring di Jakarta.

Majelis pemeriksa menyatakan, PAN melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan video sosialisasi di YouTube "PAN TV". Juga medsos TikTok "Sahabat PAN", dan iklan di media elektronik Trans 7.

BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 di Pondok Pesantren, Bawaslu Khawatir Terjadi Polarisasi Politik

Keputusan tersebut diambil setelah menimbang beberapa hal, salah satunya lagu "PAN PAN PAN", yang ada di video sosialisasi terlapor.

Telah memenuhi unsur adanya citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Kenapa Partai PAN Diisi Oleh Banyak Artis

"Citra diri yang ada dalam iklan Partai PAN, dapat dilihat dari lirik lagu dan tampilan bagian akhir iklan tersebut. Ada kalimat PAN Bantu Rakyat, ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata anggota Majelis Sakhroji.

Bawaslu DKI akan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi. Atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Majelis pemeriksa turut menyatakan, penayangan iklan sosialisasi terlapor di media elektronik Trans 7. Patut diduga melanggar UU lainnya, yaitu pasal 36 ayat 4 juncto pasal 55 ayat 1 UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Sehingga, menjadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjutinya. Bawaslu DKI pun akan merekomendasikan kepada KPI, untuk menindaklanjuti putusan.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Mantap! KRI Bung Karno

    Mantap! KRI Bung Karno

    2025-06-07 03:30

  • quickq最新版

    quickq最新版

    2025-06-07 02:16

  • quickq苹果版ios

    quickq苹果版ios

    2025-06-07 02:06

  • quickq最新版

    quickq最新版

    2025-06-07 01:52

网友点评