Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

时尚 2025-06-15 04:40:28 5343

JAKARTA,quickq/app DISWAY.ID -Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2023.

Para massa HMI mengecam relawan PDI Perjuangan yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak Kepolisian.

Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

Massa HMI juga membakar ban bekas dan bendera PDI Perjuangan sebagai simbol kekecewaan.

Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

BACA JUGA:Korlantas Polri Akhirnya Terapkan Uji Prakter SIM Baru, Bye-bye Angka 8 dan Zigzag!

Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

BACA JUGA:Menteri Basuki Tinjau Progres Pembangunan Rusun Tenaga Pendidik

Koordinator aksi, Raja Tambe mengatakan perilaku main lapor yang dilakukan oleh PDIP dirasa sangat arogan.

“PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” Raja Rambe di lokasi aksi, Jumat 4 Agustus 2023.

Raja mengatakan PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi namun terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.

Raja mengatakan Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Seorang Wanita yang Tanam Pohon Ganja di Dalam Lemari

BACA JUGA:Mengaku Bagian Produk Gus Dur, Cak Imin: Kalau Berhasil

“Hentikan tindakan arogansi PDIP yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Dalam hal ini Raja dan massa HMI menilai pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.

“Berarti sebagai pelapor hasurlah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDIP harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” ujarnya.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.v2-quickq.com/news/83a199891.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Perkara Rocky Gerung dan Refly Harun, Dilimpahkan ke Bareskrim

Daftar 12 Geopark di Indonesia yang Masuk Jaringan UNESCO

Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana

Gercep! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Donatur Hari Ini

Ketum dan Waketum PBNU Serta Rais Aam Tidak Boleh Nyaleg, Ini Alasannya!

Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!

KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta

Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD

友情链接