Tak Penuhi Kewajiban, PT Adhi Persada Beton Digugat
Sidang kasus hukum antara PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) dengan Perkara Nomor 389/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel telah memasuki agenda Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat (PT MPE) pada Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat adalah Kastowo, Akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Selain PT Adhi Persada Beton, turut menjadi tergugat adalah Iansyah Pratama sebagai Turut Tergugat I dan Kementerian BUMN sebagai Turut Tergugat II.
Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata dari Mustika Raja Law Office menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) melakukan kerja sama, di mana Tergugat sejak tahun 2015 telah memesan barang kepada Penggugat dengan total nilai Purchase Order (PO) sebesar Rp 5.997.350.105.
Atas pesanan Tergugat sesuai total PO tersebut di atas, Penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Tergugat yakni dengan mengirimkan barang pesanan Tergugat kepada Tergugat. Hal ini berarti Penggugat sebagai penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) sebagai penjual. Namun sebaliknya Tergugat belum memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Penggugat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Laporan Penjualan dan Pembayaran oleh PT MPE maka PT APB baru melakukan pembayaran kepada PT MPE sebesar Rp 1.471.701.518. Dengan demikian PT APB masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT MPE yang terhutang sebesar Rp 4.525.648.587,- belum termasuk PPN.
“PT MPE telah berulang kali menghubungi PT APB untuk meminta agar PT APB segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, namun sampai diajukan gugatan ini, PT APB belum melakukan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE,” ujar Vincent Suriadinata.
:PT MPE juga telah mengirimkan somasi sebanyak 3 kali, namun sampai dengan diajukannya gugatan ini, PT APB tetap belum bersedia untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE.”
Lanjutnya, belakangan diketahui bahwa ternyata PT APB, yang dalam hal ini diwakili oleh Herry Ardianto selaku Direktur Keuangan, SDM & Umum telah membuat kesepakatan dalam Berita Acara Utang Piutang dengan Iansyah Pratama yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris PT MPE terkait dengan utang PT APB kepada PT MPE.
Berita Acara itu menyepakati PT APB hanya membayar DPP sebesar Rp 650.000.000,- dan PPN sebesar Rp 173.803.400,- sehingga total sejumlah Rp 823.803.400,-. Uang itu pun tidak ditransfer ke rekening PT MPE, melainkan ditransfer ke rekening pribadi Iansyah Pratama.
“Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi PT MPE karena selama ini dalam setiap transaksi, selalu dibayarkan kepada rekening PT MPE. Selain itu, PT MPE tidak pernah mengetahui dan dimintai persetujuan terkait Berita Acara tersebut,” ujar Vincent.
Dalam keterangannya di persidangan, Ahli Kastowo, menyatakan dalam UU PT seorang Direksi memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama PT. "Sebaliknya, PT tidak terikat pada perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang, karena tidak ada dasar hukumnya," terang Kastowo di depan persidangan.
Ahli melihat persoalan ini terjadi ketika orang yang tidak berwenang mewakili PT telah melakukan perjanjian kemudian PT dipaksakan untuk menaati perjanjian tersebut.
Terkait dengan transfer yang dilakukan oleh PT APB kepada pihak lain, Ahli menerangkan bahwa perlu adanya prinsip kehati-hatian dari pihak pembeli. “Karena ini adalah untuk kepentingan subyek tertentu maka yang harus ditanya adalah subyek tersebut, rekening yang mana yang benar? Apabila dalam perjalanan waktu ada sesuatu yang berbeda, maka tentunya prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan pihak lain adalah benar kah ini nomor rekening yang ditunjuk oleh penjual?,” papar Kastowo.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, didampingi Hotmaraja B. Nainggolan, menyampaikan, selama ini PT APB hanya mengulur waktu dan tidak pernah memberikan kepastian kepada PT MPE.
“Sebelum klien kami mengajukan gugatan, PT APB pernah mengirimkan email ke kami pada 25 Januari 2022 dan menyatakan menyanggupi melakukan pembayaran sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah," ujar Vincent, pengacara yang pernah menangani perkara uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, dikatakannya, karena tidak ada tindak lanjut dan kejelasan, kliennya mengajukan gugatan. Setelah gugatan diajukan, PT APB kembali menghubungi pihaknya pada 24 Mei 2022 dan menyatakan bersedia membayar sebesar Rp 1.200.000.000 ditambah dengan PPN sebesar 11% dengan ketentuan Penggugat menerbitkan faktur pajak atas PPN 11% tersebut untuk penyelesaian seluruh klaim dari Penggugat.
Lebih lanjut, Vincent menyatakan, Kliennya sangat dirugikan atas tindakan PT APB. “Klien Kami sudah cukup bersabar dan menunggu lama agar PT APB dapat menyelesaikan kewajibannya. Namun memang tidak ada itikad baik dari PT APB," ujar Vincent.
Pihaknya juga, kata dia, tetap berharap Kementerian BUMN bisa melakukan evaluasi terhadap PT APB, karena PT APB secara terang dan jelas telah melakukan internalisasi nilai perusahaan sejalan dengan nilai-nilai yang telah digagas seluruh BUMN, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-7/MBU/07/2020 tanggal 1 Juli 2020.
"PT APB secara resmi meluncurkan “AKHLAK” sebagai tata nilai baru perusahaan. Semoga AKHLAK bukan sekedar slogan, tetapi bisa benar-benar diimplementasikan,” pungkas Vincent.
-
Kemenperin Tekankan Kemitraan Jadi Kunci Perluas Pasar dan Dongkrak Bisnis IKMIni Penampakan Hewan Kurban Sapi Jokowi dan Maruf Amin di Masjid IstiqlalIndonesia Leading Women Awards 15 Mei, Apresiasi Perempuan InspiratifGegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSADLindungi Pekerja Migran dari Lintah Darat, Erick Thohir Dukung Pelindungan Lewat Program KURJangan Sedih, Bepergian Antara MalaysiaVatikan, Negara Terkecil di Dunia yang Kini Dipimpin Paus Leo XIVKrishna Murti Minta Netizen Jangan Bully Anang dan Ashanty Soal Nyanyi di GBK, Tapi...KDRT Dokter Qory, Ternyata Ini Pemicu Kasusnya!Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
- ·Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
- ·Markas KKB Pimpinan Undius Kogoya di Paniai Papua Tengah Diduduki TNI dan Polri
- ·Nasabah Inginkan PKPU KSP Indosurya Cepat Berakhir dengan Damai
- ·Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
- ·Pengamat Sebut Anggaran Pendidikan 2025 Bocor di Mana
- ·Parah, Terdakwa Kasus Jiwasraya Ini Habiskan Duit Korupsi Beli Banyak Rumah sampai Main Judi
- ·FOTO: Patung Buddha Tidur Raksasa di Mojokerto 'Mandi' Jelang Waisak
- ·Dua Tersangka Kasus Korupsi Timah Jalani Tahap II oleh Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan
- ·Seperti Apa Jembatan Kaca yang Aman Untuk Wahana Wisata?
- ·Dua Tersangka Kasus Korupsi Timah Jalani Tahap II oleh Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan
- ·Pulau Paling 'Kesepian' di Dunia, Menyeramkan untuk Dikunjungi
- ·Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Masjid Istiqlal Pada September 2024
- ·5 Rekomendasi Museum Aesthetic di Jogja untuk Dikunjungi
- ·Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
- ·Polisi: Saka Tatal Cenderung Berbohong saat Diperiksa Kasus Vina Cirebon Tahun 2016
- ·Polisi: Saka Tatal Cenderung Berbohong saat Diperiksa Kasus Vina Cirebon Tahun 2016
- ·Geely Gandeng Voltron untuk Fasilitas Stasiun Pengisian Daya
- ·Masyarakat Adat Sorong Selatan Siap Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan
- ·7 Mal Ini Punya Immigration Lounge, Urus Paspor Lebih Mudah
- ·Muhammadiyah Akui Masih Pikir
- ·2024 Tahun Naga Kayu, Ada Energi untuk Mengubah Dunia
- ·Krishna Murti Minta Netizen Jangan Bully Anang dan Ashanty Soal Nyanyi di GBK, Tapi...
- ·Amankah Makan Telur Rebus Setiap Hari?
- ·IHSG dan Kapitalisasi Pasar Kompak Melemah Tapi Asing Borong Saham Rp1,3 Triliun
- ·Daftar Kosmetik Ilegal dengan Bahan Berbahaya Hasil Temuan BPOM
- ·33 Orang Jadi Tersangka Pemain Harga APD, Emang Enak!!!
- ·Hari Guru Nasional 2024, Ini Alasan Guru Disebut Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
- ·Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
- ·Dengar Baik
- ·Dampak Tidur Terlalu Lama, Salah Satunya Bikin Berat Badan Naik
- ·Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
- ·Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...
- ·Anies Baswedan Keringetan saat Tanah Abang Diserbu 100 Ribu Orang
- ·Kota Panas yang Menyengat hingga Burung
- ·Sejarah Pita Merah Simbol AIDS Ternyata Terinspirasi dari Tentara AS
- ·Markas KKB Pimpinan Undius Kogoya di Paniai Papua Tengah Diduduki TNI dan Polri