Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meredam perdebatan setelah mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
"Kami apresiasi langkah Presiden tersebut. Ini adalah langkah konkret yang diambil Presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini," kata Saleh Partaonan, di Jakarta, Selasa.
Dia menilai langkah tersebut menegaskan bahwa Jokowi mendengarkan pendapat berbagai masyarakat dan tentu banyak juga pertimbangan serta masukan yang sudah didengar Presiden.
"Wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa tim hukum kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. Jika ada kepekaan, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden," ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR RI menilai, seharusnya tim ahli yang membantu Presiden Jokowi merumuskan kebijakan sudah memiliki kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum kebijakan diajukan ke presiden.
相关推荐
- Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
- 普瑞特艺术学院电影专业如何?
- 墨尔本大学景观专业排名及申请条件
- Turis China Paling Royal di Dunia, Total Habiskan Belanja Rp3.194 T
- 5 Cara Terbaik Jadi Pencium Hebat, Bikin Si Dia Makin Cinta
- Ridwan Hisjam Siap Jadi Panglima Untuk Airlangga Jika Maju Jadi Capres
- Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 15.588 Pengendara Kena Tilang
- Indopoly Resmikan Lini Produksi Hybrid Baru, Kapasitas Naik 25.000 Ton per Tahun