MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat Lanjut
Mahkamah Agung (MA) menegaskan, majelis hakim tidak boleh mengadili kasus hukum yang sama di pengadilan tingkat lanjutan, jika ada upaya hukum lain seperti banding pada kasus tersebut. Pasalnya, penanganan perkara tersebut dikhawwatirkan sarat dengan konflik kepentingan.
“Awalnya pada Pengadilan Niaga yang menangani PKPU adalah sebut saja hakim A, kemudian di tingkat banding (setelah ada upaya hukum PKPU.red) dia lagi yang nangani gitu, ya tidak bisa karena bisa terjadi konflik kepentingan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Minggu (16/1/2022).
Pernyataan Andi tersebut dilontarkan menanggapi kasus PKPU PT Alam Galaxy di Surabaya. Untuk diketahui, Erintuah Damanik SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie, selaku Pemohon PKPU terhadap Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) terkait Daftar Piutang Tetap.
Baca Juga: Pelapor Anak Jokowi Dilaporkan Balik, LBH Jakarta Sebut Hukum Tidak Tegas ke Penguasa
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/12).Anehnya, upaya banding dilakukan terhadap putusan Hakim Pengawas, yang kemudian ditangani kembali oleh hakim yang sama, Erintuah Damanik SH MH.
Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU tersebut, diajukan banding oleh Atika Ashibliex. Halim Erintuah kemudianmemeriksa dan memutus perkara PKPU, dan dikabulkan dalam Putusan Banding Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021.
Menyikapi kasus ini, Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap mengatakan senada. Dia menekankan, majelis hakim tingkat pertama tak boleh menjadi pengadil proses hukum lanjutan dalam kasus yang sama. Dia juga mengakui, tak lazim putusan Hakim Pengawas diajukan upaya banding.
“Sepengetahuan saya hakim yang memeriksa satu perkara, kemudian ada upaya hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali, hakim yang mengadili pada tingkat pertama tak boleh mengadili tingkat banding atau kasasi,” kata Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap kepadawartawan di kesematan terpisah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
Maradaman menegaskan, perkara PKPU sendiri tak mengenal istilah banding. Dia menyebut, proses lanjutan dari penanganan perkara PKPU adalah kasasi di Mahkamah Agung.
“Berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi, perkara PKPU itu dapat diajukan upaya hukum kasasi dan PK. Jadi putusan itu bisa diperbaiki/dikoreksi oleh Mahkamah Agung,” lanjut Maradaman.
Itu sebabnya, Maradaman berpandangan, hakim yang mengadili perkara PKPU ditingkat banding itu melaanggar kode etik. Seharusnya, kata Maradaman, selaku hakim Erintuah Damanik mengerti terkait prosedur bersidang. Ia harus menolak dijadikan hakim dalam perkara yang sama dengan tingkat pengadilan berbeda.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:综合)
Airlangga Hartato Bocorkan Sosok Capres dan Cawapres dari KIB
Prabowo: Indonesia Mampu Melakukan Overhaul Hercules, Tidak Semua Negara Diizinkan Amerika Serikat!
Alasan Kenapa Sebaiknya Jangan Lepas Sepatu Saat di Pesawat
Apa yang Bikin Malaysia Jadi Juara Kunjungan Turis di ASEAN?
Soal Perpres Perlindungan Jaksa Oleh TNI
- DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati
- PDIP Ungkap Mobil Listrik Gak Jelas Targetnya, Heru Budi Angkat Bicara
- Bamus DPRD DKI Jakarta Kebut Pembahasan 3 Raperda dalam Satu Bulan
- 3 Keutamaan Puasa Nisfu Syaban, Dapat Syafaat dari Rasulullah SAW
- Minim Pengaruh, Masuknya Danantara ke Merger GoTo
- FOTO: Koleksi Klasik Berakar Budaya Romawi dan Kisah Cinta Fendi
- Alasan Kenapa Sebaiknya Jangan Lepas Sepatu Saat di Pesawat
- Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya
-
Tinggal Menghitung Hari, Formula E Jakarta Disebut Tanda Kebangkitan Indonesia!
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Fans Formula E Jakarta David menilai bahwa ajang balap mobil listrik ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Musim dingin tak menghentikan ribuan anggrek berwarna-wa ...[详细]
-
7 Tanda Kamu Terlalu Banyak Minum Air Putih
Daftar Isi Tanda tubuh terlalu banyak air ...[详细]
-
Ganti Nama Jalan, PDIP: Kalau Buat Kebijakan, Coba Anies Baswedan Jangan Menyusahkan Masyarakat!
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur Jakarta Anies Baswedan diminta bertanggung jawab terhadap dampak s ...[详细]
-
Kejaksaan Agung Gencar Usut Kasus Korupsi, Lembaga Survei Jangan Giring Opini Publik
Warta Ekonomi, Jakarta - Praktisi hukum mengingatkan agar penegakan hukum yang sedang gencar dilakuk ...[详细]
-
Syarat dan Cara Bikin Visa Korea, Segini Biayanya
Jakarta, CNN Indonesia-- Korea Selatan adalah salah satu destinasi wisata favorit bagi banyak orang, ...[详细]
-
Ini Asal Usul Cekcok Anggiat Pasaribu vs Arteria Dahlan, Masalah Sebenarnya Begini...
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggiat Pasaribu menyebut sedang sakit gigi saat terlibat cekcok dengan ibu ...[详细]
-
Sandiga Uno dan Prabowo Hadir di Perayaan HUT Partai Gerindra ke
JAKARTA, DISWAY.ID -Partai Gerindra merayakan ulang tahun ke-15 di kantor Dewan Pimpinan Pusat Gerin ...[详细]
-
Untung Besar! Pendapatan OpenAI Tembus US$10 Miliar dalam 6 Bulan
Warta Ekonomi, Jakarta - Perusahaan kecerdasan buatan OpenAI mencatat lonjakan pendapatan signifikan ...[详细]
-
Syarat dan Cara Bikin Visa Korea, Segini Biayanya
Jakarta, CNN Indonesia-- Korea Selatan adalah salah satu destinasi wisata favorit bagi banyak orang, ...[详细]
KPU Sebut Pemilih Muda Akan Mendominasi Pemilu 2024
Kemenpar Berkomitmen Dorong Pertumbuhan Wisatawan
- Bank Mandiri Raih ESG Rating AA dari MSCI Berkat Transformasi Hijau
- Bukan Jatuh, Polri Tegaskan Helikopter Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Tebing
- 5 Makanan yang Dilarang Dikonsumsi Penderita Kencing Manis
- Polisi Ungkap Identitas Korban Pembunuhan Berantai di Cianjur
- Pekerja Korban PHK Giant, Mau Diapain Bu Menaker?
- Eks Kabareskrim Susno Duadji Caleg PKB dari Dapil 2 Sumatera Selatan
- 5 Bacaan Doa untuk Orang yang Sakit agar Diberikan Kesembuhan