Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati
Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, terus memantik respon dari berbagai pihak. Terbaru, respon datang dari Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada, yaitu Djoko Sukisno, yang mengakui bahwa praktik hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan lewat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun demikian, Djoko juga mengingatkan bahwa pemaknaan atas pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang ada di pasal-pasal lain berikut juga dengan penjelasannya. “Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Djoko, kepada media, Minggu (5/12).
Menurut Djoko, semua pihak perlu berhati-hati dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) dalam UU tersebut, yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. Djoko menjelaskan bahwa dengan adanya diksi ‘dalam keadaan tertentu’ yang ada dalam Pasal 2 Ayat (2) maka harus dicermati pula bagian penjelasan dari ayat tersebut. “Bahwa sebagaimana yang ada dalam penjelasan, yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tutur Djoko.
Dalam poin penjelasan tersebut, Djoko menjelaskan bahwa kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma, sehingga dapat dimaknai sebagai ‘berdiri sendiri’ dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya. Karenanya, keseluruhan kalimat tersebut kemudian dapat diartikan bahwa seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan lalu kemudian setelah keluar dia kembali melakukan tindak pidana korupsi lagi. “Baru kemudian orang yang bersangkutan tersebut dinilai layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang sudah pernah dijatuhkan padanya,” ungkap Djoko.
Dengan pemaknaan demikian, maka terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa dari kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Djoko menilai perlunya mencermati dengan seksama apakah diantara para terdakwa ada yang merupakan residivis atau orang yang sebelumnya sudah pernah dihukum dan melakukan tindak pidana yang sama. “Lalu bagaimana dengan tempus delicti-nya? Apakah negara dalam kondisi bencana alam atau dalam keadaan krisis moneter? Ingat, tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, jadi bukan waktu persidangannya. Ini semua harus dicermati betul sebelum membuat keputusan (hukuman mati bagi koruptor),” tegas Djoko.
(责任编辑:焦点)
Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap
Vale Teken Kontrak Tambang Bahadopi 1, Perkuat Produksi Nikel untuk Baterai EV
GAIA Bidik 49,38% Saham IOTF, Siap Jadi Pengendali Baru
Ini Rahasia di Balik Popularitas Mentega Wijsman
KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan
- Ketua DPRD DKI Layangkan Protes ke Gubernur Anies Baswedan: Gimana Nasib Jalan Ali Sadikin?
- Misteri Gunung Padang, Piramida Tertua yang Bukan Buatan Manusia?
- Proses Tes Kesehatan Prabowo
- Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS 4B, Partai Golkar Tetap Santai
- Jelang Pemilu 2024, Wamenag Minta Ormas Agama Jaga Persatuan dan Kesatuan
- 52 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
- Rapat Bappilu, Partai Golkar Tetapkan Langkah Akselerasi Kerja Pileg dan Pilpres 2024
- Waduh! Wakil Bupati Lampung Hingga Sekretaris DPD Nasdem Dipanggil KPK
-
Pernyataan Jokowi soal Kebebasan Berpendapat Tercoreng oleh Langkah Luhut
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan ...[详细]
-
Kalla Tak Setuju Soenarko dan Eggi Ditangguhkan?
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemberian penangguhan penahanan Soenarko ...[详细]
-
Amankan Pasar Dalam Negeri, Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Perdagangan dan Universitas Gadjah Mada (UGM) bersinergi mendor ...[详细]
-
Kucing Jadi Penumpang Gelap di Pesawat, Penerbangan Ditunda 2 Hari
Jakarta, CNN Indonesia-- Penerbangan di Jerman harus mengalami penundaan selama dua hari gara-gara s ...[详细]
-
God's Eye dari BYD vs FSD Tesla, Tesla Kalah karena Kemahalan
Warta Ekonomi, Jakarta - Pabrikan kendaraan listrik Tiongkok yang dipimpin BYD telah mengalahkan Tes ...[详细]
-
Jalan Kaki Malam Hari, Rahasia Simpel Hempaskan di Lemak Perut
Jakarta, CNN Indonesia-- Lemakperut sering menjadi masalah karena mengganggu penampilandan sulit dih ...[详细]
-
Ini Rahasia di Balik Popularitas Mentega Wijsman
Daftar Isi Sejarah dan Asal-usul Mentega Wijsman ...[详细]
-
Sah! Relawan Projo Resmi Dukung Prabowo Di Pilpres 2024: Beliau Patriot Sejati!
JAKARTA, DISWAY.ID- Relawan Pro Jokowi resmi mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo Subianto seb ...[详细]
-
Kemenhub Sebut 38% Bus Langgar Aturan, Dokumen Palsu hingga Klakson Telolet Dicopot
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubung ...[详细]
-
Cak Imin Janjikan Kemakmuran Bagi Guru Jika Terpilih di Pilpres 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Calon Wakil Presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan, Abdul Muhaimin Iskandar ...[详细]
Kejagung Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Johnny Plate dalam Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Makan Nanas Setiap Hari?
- Rembuk Nasional Dihadiri 2.500 Wakil Kampus, APTISI Senggol Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan
- JK Minta Masjid di Indonesia Laksanakan Qunut Nazilah untuk Doakan Muslim Palestina
- Emiten Hashim Djojohadikusumo Garap Internet Rakyat Bareng Telkom
- 俄亥俄州立大学研究生申请条件解读!
- Apple Kembali Didenda Gegara Propaganda LGBT
- Amankan Pasar Dalam Negeri, Kemendag
- FOTO: Lampion Tahun Ular Terangi Langit New Taipei di Taiwan