KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei
时间:2025-06-14 06:27:12 出处:热点阅读(143)
JAKARTA,quickq加速器下载地址 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi terkait video surat suara yang viral di media sosial. Dalam video itu, tampak surat suara sudah tiba lebih dulu di tangan pemilih Taipei dari jadwal yang telah ditentukan.
Menanggapi Hal tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Dengan demikian kesimpulannya apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Nomor 25/2023," ujar Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.
BACA JUGA:Sultan Rif`at Akhirnya Bertemu Kapolri, Ucapkan Terima Kasih
Padahal beradasarkan ketetapan KPU Nomor 25/2023, surat suara untuk pemilih luar negeri baru akan dikirim 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 11-12 Januari 2024 dan tiba kembali di KPU RI pada 15 Februari 2024.
"Kami sampaikan bahwa jadwal pengiriman surat suara PPLN Taipei kepada pemilih menurut lampiran 1 Peraturan KPU 25/2023 mestinya dijadwalkan tanggal 2-11 Januari 2024," kata Hasyim Asy'ari.
"Tapi faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang tadi," lanjutnya.
"Nah kesempatan untuk memberikan suara metode pos sejak surat suara diterima sampai paling lambat 15 Februari 2024," tambahnya.
BACA JUGA:2.302 Relawan Moderasi Dikukuhkan Menteri Agama di NTB
Namun nyatanya, karena kelalaian tersebut dan sesuai dengan video yang beredar, surat suara itu lebih dulu sampai ke tangan pemilih.
"Dengan demikian sangat mungkin setelah pemilih menerima surat suara itu kemudin pemilih sudah menerima surat tersebut dan memberikan suaranya, ini kan bisa jadi problem (masalah) karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal," imbuhnya.
berdasarka hal-hal tersebut, kemudian KPU melakukan rapat pleno pada 25 Desember 2023 untuk ambil kebijakan khusus terhadap tindakan kelalaian yang dilakukan oleh PPLN Taipei.
Adapun hasil dari rapat pleno itu disebutkan :
1. Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu Pilpres dan legislatif pada 18 Desember maupun gelombang kedua 25 Desember, kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C.
- 1
- 2
- »
上一篇: Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
下一篇: YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
猜你喜欢
- 2 Sosok Panelis Debat Capres
- FOTO: Selamat Ulang Tahun ke
- Daftar 19 Negara Terbaik di Dunia versi Wisatawan
- Niat Puasa Qadha, Pengganti Utang Puasa Ramadhan
- Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 2023
- 3 Jalur Pendakian Gunung Andong Paling Cepat, Pemula Wajib Tahu
- KPK Persilahkan Brigjen Endar Ikut Tes Seleksi Lagi, Tapi Tidak Otomatis Diterima
- Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri
- Bansos Beras Disetop Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Badan Pangan Nasional