Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya
JAKARTA,quickq.net DISWAY.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, bahwa pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dan terkena PHK bisa langsung mengajukan atau mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, para buruh atau pekerja tidak perlu menunggu usia hingga 56 tahun untuk klaim JHT.
Aturan soal Jaminan Hari Tua tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA:1.505.882 Pemudik Hari Ini Bergerak, Kapal Perang Disiapkan
Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan sekaligus mengakomodasi aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
“Yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menaker Ida Fauziyah, Kamis 28 April 2022.
Selain itu, kata Fauzia, persyaratan klaim manfaat JHT juga lebih sederhana, contohnya persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.
“Saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” ujarnya.
BACA JUGA:Menhub Minta Swasta Tambah Kuota Mudik Gratis
Fauziah menambahkan, ada kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, diantaranya, terkait Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik.
Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, diantaranya, terkait Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.
Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan; dan terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK.
“Namun perlu saya tekankan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk mem-PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Fuziah menegaskan kembali, bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
Jawaban BYD Brasil yang Dituding Melakukan Praktik Perbudakan
Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!
Tak Hanya Tarif Trump, Daya Produksi China Turut Menjadi Biang Masalah Ekonomi Dunia
Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai
5 Zodiak Paling Ahli Dirty Talk, Sering Nakal Lewat Kata
- Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
- Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell
- Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton
- FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi
- FOTO: Kota Es Harbin China dan Lonjakan Turis Saat Libur Tahun Baru
- Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini
- Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah
- Kejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir
-
Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa penyaluran pendanaan sektor per ...[详细]
-
IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya inovasi teknologi dan pendekatan ...[详细]
-
Momen PM Australia Beri Kalung Syal untuk Bobby Kucing Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID- Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese memberikan hadiah tanda kasih Au ...[详细]
-
Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
JAKARTA, DISWAY.ID --Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan kebijakan Gubernur ...[详细]
-
Tak Cuma Durasi, Tidur Terjadwal Penting untuk Kurangi Risiko Kematian
Jakarta, CNN Indonesia-- Jika Anda selama ini punya kualitas tidur yang buruk, memikirkan resolusi u ...[详细]
-
Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan akan memperbarui aturan ...[详细]
-
Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman
JAKARTA, DISWAY.ID --Memasuki musim Haji, Kilang Pertamina Internasional (KPI) berkomitmen untuk tur ...[详细]
-
Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
JAKARTA, DISWAY.ID- Keterangan saksi dan bukti petunjuk menjadi faktor yang membuat Penyelidik Komis ...[详细]
-
Ssst..! Belanja Merchandise BNI Java Jazz 2025 Bisa Dapat Diskon 20%, Begini Caranya
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menghadirkan ajang ...[详细]
-
Daftar Isi Penyakit akibat jarang sarapan ...[详细]
Mengenal Braille dan Manfaatnya, Penerang bagi Hidup Tunanetra
Bernilai USD 600 Juta, Bahlil Sebut Forel dan Terubuk Proyek Migas Asli Indonesia
- Tak Cuma Durasi, Tidur Terjadwal Penting untuk Kurangi Risiko Kematian
- Ekonomi Nasional Melemah, Peran Lembaga Penjamin Simpanan Jadi Sorotan
- Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata
- Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo
- AI Prediksi Destinasi di Eropa yang Akan Populer untuk 2024
- Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
- Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS