焦点

Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS

字号+ 作者:quickq官方版 来源:休闲 2025-05-25 17:06:40 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 31.4 miliar dari duatersangkakasus du quickq下载苹果

JAKARTA,quickq下载苹果 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 31.4 miliar dari dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SDK).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan uang tersebut digunakan untuk mengintervensi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pembangunan BTS Kominfo.

Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS

Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS

"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023 malam.

Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS

BACA JUGA:Simak Langkah-langkah Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BCA, Tanpa Perlu Bawa Kartu!

Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS

BACA JUGA:Pencarian Recorder 2 Pesawat Tucano yang Jatuh di Pasuruan Dihentikan Sementara, TNI AU: Kondisi Medan yang Tidak Memungkinkan

Kuntadi mengatakan, Achsanul dan Sadikin mendapat uang sekitar Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan melalui Windi.

"Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima dari Saudara IH melalui WP," ucap dia.

BACA JUGA:Kontroversi Nyamuk Wolbachia Cegah DBD, Siti Fadilah: Utak-utik Gen Efeknya Jangka Panjang

Atas perbuatannya, Dia mengatakan Achsanul dijerat pasal 12B, pasal 12e atau pasal 5 ayat 2b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Sementara itu, Sadikin Rusli disangkakan dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Saran Eks Bos Maskapai: Jangan Taruh Barang di Bagasi Pesawat

    Saran Eks Bos Maskapai: Jangan Taruh Barang di Bagasi Pesawat

    2025-05-25 16:24

  • Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya

    Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya

    2025-05-25 16:23

  • Konsumsi 6 Makanan Ini agar Tidak Terkena Batu Empedu

    Konsumsi 6 Makanan Ini agar Tidak Terkena Batu Empedu

    2025-05-25 15:37

  • Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Puadi Tegaskan Pengawas Pemilu Merdeka Mengawasi

    Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Puadi Tegaskan Pengawas Pemilu Merdeka Mengawasi

    2025-05-25 14:23

网友点评