综合

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

字号+ 作者:quickq官方版 来源:焦点 2025-05-25 11:56:03 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 to quickq加速器官网最新

Warta Ekonomi,quickq加速器官网最新 Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.

"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025

    FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025

    2025-05-25 11:38

  • quickq最新版

    quickq最新版

    2025-05-25 11:18

  • quickq安装包

    quickq安装包

    2025-05-25 11:13

  • QuickQ手机安卓版

    QuickQ手机安卓版

    2025-05-25 10:38

网友点评