Revisi UU ITE, Pemerintah Tambah Pasal Baru Atur Perlindungan Anak
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), akan memiliki regulasi untuk melindungi anak-anak di ruang digital yang termuat dalam pasal 16 a. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, melalui konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
“Pasal 16A Ayat 1, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik,” kata Semuel dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Semuel menjelaskan pelindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam aturan perundang-undangan dalam menggunakan produk, layanan, fitur, yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Baca Juga: Revisi UU ITE, Menkominfo Budi: Ada 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan
“Kalau mau sajikan untuk anak, harus perhatikan ini. Hak anak harus dilindungi, jangan terekspos sesuatu atau konten yg melebihi usianya," kata dia.
Semuel menegaskan, pihaknya banyak memperoleh masukan dari orang tua soal perlindungan terhadap anak-anak.
Menurutnya, di revisi UU ITE itu juga akan diatur bagaimana PSE harus mempertimbangkan bagaimana perlindungan terhadap hak-hak anak, serta agar tidak terekspos dengan konten yang melebih batas usianya, dan mengganggu kesehatan anak.
Baca Juga: ID Digital dalam UU ITE, Kominfo: Demi Keamanan Data
"Jadi dari mau meluncurkan produknya pun dari desainnya harus memikirkan anak. Selama ini anak tidak masuk dalam konsep desainnya, internet buat semua itu," katanya.
Semuel menegaskan, internet sebenarnya mencoba meniru ruang fisik, di mana ruang untuk anak sebenarnya berbeda dengan orang dewasa.
"Bagaimana kita bisa melakukan perlindungan. Anak juga bisa mengakses konten-konten dewasa. Ini yang kita bilang tolong dipikirkan platform, jangan hanya cari duit, coba pikirkan bagaimana melindungi anak-anak," katanya.
-
FOTO: Keindahan Permadani Spanyol dari Pabrik Berusia 300 TahunPakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk AkalMengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber KetakutanStatus Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang ChinaPertamina Dorong Pengembangan Ekosistem Hidrogen di Indonesia Melalui KolaborasiTata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website PpdbLBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga TerancamCek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama KamuVIDEO: KucingJalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting Pendaftaran
下一篇:Anindya Bakrie Optimis Dunia Usaha Terus Tumbuh, Penegakan Hukum Jadi Prioritas Utama
- ·FOTO: Santapan Lezat Hewan dari Sisa Pohon Natal di Bonbin Berlin
- ·Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia
- ·Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
- ·Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- ·Menelaah Istilah 'Nepo Baby' yang Disematkan pada Gibran Rakabuming
- ·Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
- ·Gelar Rejeki wondr BNI
- ·Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
- ·3 Syarat Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen
- ·Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi
- ·Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
- ·Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
- ·Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
- ·Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo
- ·Ojol Resah! isu Merger Grab
- ·Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
- ·Biar Enggak Diabetes, Ini Cara Sederhana Mengurangi Konsumsi Gula
- ·Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
- ·Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar
- ·Panasonic Holding PHK Ribuan Karyawannya, Kemenperin: Persaingan Semakin Ketat
- ·Model Asal Bandung Ramaikan Panggung LV di Paris Fashion Week
- ·Jalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting Pendaftaran
- ·Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
- ·Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- ·Apa Saja Kebiasaan Nia Ramadhani hingga Sukses Pangkas BB 28 Kg?
- ·Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- ·Sutopo Kristanto Siap Maju sebagai Calon Wakil Ketua Umum PII: Visi dan Misi untuk Indonesia Maju
- ·Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan
- ·Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus
- ·BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- ·Lakukan 5 Kebiasaan Ini agar Daya Ingat Kian Tajam
- ·AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur
- ·Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
- ·Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
- ·Tips Memilih Kursi Bioskop, Bikin Nonton Film Lebih Puas
- ·Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi