Luncurkan Aturan Stablecoin, Hong Kong Bakal Atur Lisensi dan Lindungi Investor Kripto
Hong Kong telah mengeluarkan undang-undang baru terkait stablecoin. Aturan tersebut akan menetapkan kerangka perizinan bagi penerbit stablecoin yang mengacu pada mata uang fiat (fiat-referenced stablecoin). Langkah ini memberikan kejelasan regulasi bagi para penerbit stablecoin dalam kawasan tersebut.
Dilansir dari Reuters, Kamis (22/5), Aturan tersebut akan mewajibkan setiap individu atau entitas yang menerbitkan stablecoin, atau stablecoin yang didukung oleh mata uang negara (termasuk yang berada di luar wilayah Hong Kong) untuk memiliki lisensi dari Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA).
Baca Juga: Miliarder Tim Draper Sebut Bitcoin Lebih Unggul Daripada Stablecoin, Ini Alasannya
Undang-undang ini juga menetapkan persyaratan dalam hal pengelolaan aset cadangan, mekanisme penebusan (redemption) dan manajemen risiko di mana semuanya bertujuan untuk melindungi masyarakat umum dan investor.
“Ordinansi ini mematuhi prinsip ‘aktivitas sama, risiko sama, regulasi sama’, dengan pendekatan berbasis risiko untuk menciptakan lingkungan regulasi yang kuat,” kata Sekretaris Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong, Christopher Hui.
“Ini menjadi fondasi yang kokoh bagi pasar aset virtual kami,” tambahnya.
Hong Kong juga akan terus meningkatkan upaya untuk membangun rezim regulasi demi mengembangkan stablecoin nasionalnya, serta memperkuat posisinya sebagai pusat aset digital global.
Baca Juga: Kemenperin Perluas Pasar Produk Kriyal Lokal ke Hong Kong
Adapun undang-undang ini diperkirakan akan mulai berlaku tahun ini.
相关推荐
- Erupsi! Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Setinggi 750 Meter, Polisi Ingatkan Waspada
- 室内设计留学专业有哪些申请条件?
- 2025全球服装设计学校排名
- Jokowi Sudah Kirim Surat 10 Capim KPK ke DPR
- Rommy Cibir KPK: Kok Kasus Jiwasraya
- Jutaan Warga Sudah Dapat Saldo Dana PKH 2025, Kamu Kapan? Cek Syarat Pencairan di Sini
- Dari Bekasi ke Tokyo, UMKM Diary Unggul Lewat Strategi Digital
- 2025建筑学全球大学排名汇总