Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
时间:2025-06-14 01:30:17 出处:休闲阅读(143)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.
上一篇: Indonesia Dihormati dan Disegani Negara Lain dalam Isu Pembangunan Berkelanjutan
下一篇: Resmi Menang, Prabowo Subianto Gelar Pidato Kemenangan Pilpres 2024
猜你喜欢
- Tips Mudik Aman dan Nyaman Lebaran 2024 dari Polri
- Tetap Pede, Ini 7 Cara Mencegah Bau Mulut Selama Puasa
- Pihak RSPAD Gatot Soebroto Akan Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres ke KPU
- Jokowi Desak Perang Hammas
- Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK
- Waspada Jerat Utang, Jangan Sampai Menyesal Dunia Akhirat
- Kapan Malam Nuzulul Qur'an 2025?
- Penumpang Batalkan Tiket Kereta di Stasiun Yogyakarta dan SoloJebres, Imbas Anjloknya KA Argo Semeru
- Ridwan Kamil: Jakarta Adalah Ibu Kota yang Tidak Sengaja, Kepaksa!