时间:2025-05-22 16:43:28 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sejumalh perusahaan quickq会员价格
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sejumalh perusahaan dari sektor pertambangan, agribisnis, dan konstruksi yang diduga melanggar ketentuan persaingan usaha, khususnya terkait merger and acquisition(M&A).
Komisioner KPPU, Guntur Saragih menyatakan, panggilan (hearing) ini guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan terkait M&A. Seperti diketahui, Indonesia menganut rezim post-merger notification, yang artinya perusahaan yang terlibat dalam transaksi M&A diwajibkan melapor ke KPPU, 30 hari setelah M&A dilakukan.
Baca Juga: Tahun Ini, Apple Harus Lakukan M&A Besar-Besaran, Benarkah?
Berdasarkan dokumen internal yang diperoleh perusahaan PaRR dan Acuris, ada sekitar 12 kasus transaksi M&A yang baru dilaporkan ke KPPU setahun lebih setelah transaksi. Produsen batu bara Ctra Prima Sejati (CPS) misalnya, baru melapor kepada KPPU lima tahun setelah transaksi diselesaikan. CPS mengakuisisi tiga perusahaan (Mitra Bisnis Harvest, Buana Minera Harvest, dan MBH Mining Harvest) pada 2013 lalu senilai total Rp1,2 triliun.
Hal yang sama dilakukan perusahaan BUMN, Wijaya Karya Beton yang mengakuisisi Citra Lautan Teduh senilai Rp23,5 miliar pada 2014 lalu, juga baru melapor 4,5 tahun setelah menyelesaikan transaksi tersebut.
"KPPU belum memutuskan apakah akan membatalkan transaksi-transaksi M&A tersebut. Namun tidak mungkin hal tersebut dilakukan jika nanti transaksi tersebut terbukti terindikasi mempraktikkan antikompetisi atau kompetisi tidak sehat, misalnya praktik monopoli," kata dia kepada PaPR.
Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya2025-05-22 16:32
Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat, KB Bank2025-05-22 16:18
Pendidikan Perkuat Ketahanan Nasional, Jadi Elemen Penting Nilai Kebangsaan2025-05-22 16:03
Diangkat Jadi Menteri Perdagangan yang Baru, Ini Dia Sepak Terjang Budi Santoso2025-05-22 16:02
KPK Verifikasi Barbuk yang Disita di Kasus SYL ke Advokat di Visi Law2025-05-22 16:01
Eddy Hiariej Masuk Kabinet Prabowo Meski Pernah Jadi Tersangka, Ini Tanggapan KPK2025-05-22 15:58
Doa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 20242025-05-22 15:52
Periode Kedua Budi Gunadi Sadikin Jadi Menteri Kesehatan, Dapat 3 Tugas Utama2025-05-22 15:47
Terkuak! Dari Sini Sumber Uang Suap Imam Nahrawi2025-05-22 15:40
Lord Luhut is Back! Dilantik Prabowo Jadi Kepala Dewan Ekonomi Nasional2025-05-22 14:49
XLSmart Telecom Beroperasi, Komdigi Ingatkan Komitmen untuk Bangun 8.000 BTS hingga Nasib Karyawan2025-05-22 16:42
Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Diduga dari Rumah Pengepul Sampah Plastik2025-05-22 16:41
Anies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar! Masa Jabatan Segera Berakhir, Prasetyo Edi PDIP Nggak Main2025-05-22 16:10
Borneo FC Hadapi Persija Jakarta, Fajar Fathurrahman: Semoga Kami Bisa Raih Kemenangan2025-05-22 16:04
Siapa Mau Pindah? 12 Tower Rusun di IKN Nusantara Sudah Siap Huni2025-05-22 15:41
9 Kebiasaan Penyebab Perut Buncit, Ada yang Sering Dilakukan2025-05-22 15:27
FOTO: Menyelami Keindahan Relief Candi Prambanan2025-05-22 15:21
Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung2025-05-22 15:11
2025全球建筑学排名TOP8院校2025-05-22 14:37
Perkuat Kerja Sama di Tim, Prabowo Beri Pembekalan Calon Anggota Kabinet2025-05-22 14:21