Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani mengatakan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin di provinsi ini.
"Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten," kata Djuhandani di Semarang, Senin (13/6/2022). Menurut dia, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan. Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong. Kombes Pol Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.
Baca Juga: Ngeri! Polisi Temukan Video Khilafatul Muslimin yang Berisi...
Ia menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.
Ditegaskan pula bahwa penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
相关推荐
- Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks
- Majukan Industri Kreatif di Bali, Wamen Ekraf Dukung PICA FEST
- Tembus Rp796 triliun, Portofolio Sustainable Financing BRI jadi yang Terbesar di Indonesia
- Kucurkan Rp10 Miliar, Emiten Crazy Rich Jemmy Hartanto (OMED) Mau Gelar Buyback Saham
- China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump
- FOTO: Asa Perajin Kala Sake Jadi Warisan Budaya UNESCO
- 8 Tipe Kepribadian MBTI yang Paling Cerdas, Kamu Termasuk?
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Kebon Pala Banjir hingga 1,5 Meter