Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas
Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang, mengatakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan sendiri dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Kisah Haru Anak Pedagang Ayam yang Terpilih Jadi Wakil Menteri Sofyan Djalil
Baca Juga: Jakarta Mati Lampu, Sofyan Basir Bersuara: Ini Paling Parah
Lanjutnya, dalam pertimbangannya, Hariono berkesimpulan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Maka terdakwa harus dibebaskan," kata Hariono.
Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar.
相关推荐
- Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
- FOTO: Kenikmatan Relaksasi di Sauna Terapung Big Branzino
- Wacana Ojol Jadi Karyawan Ancam Fleksibilitas dan Ekosistem Digital, Ini Kata Pakar
- KPK Kembali Panggil Dito Mahendra, Kasus 15 Senpi Telah Menunggu
- 艺术留学:香港中文大学建筑设计专业
- Alasan Rusia Belum Juga Capai Negosiasi Damai Bareng Ukraina
- Terus Tuai Kritik, Begini Respons Kader Gerindra Terkait Andre Rosiade Gerebek PSK
- 视觉传达设计哪个国家最好?