Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Itu artinya, jika nantinya Wali Kota Solo usai Putusan MK ingin maju sebagai capres/cawapres harus meminta izin ke Presiden Jokowi, ayahnya sendiri.
"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin malam.
Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".
Setelah meminta izin, sambung dia, surat tersebut harus disertakan di dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.
"Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
(责任编辑:热点)
纽约大学设计专业有哪些?
Ragam Teknik Mayapada Hospital Atasi Penyakit Jantung Koroner
Bebas dari Suspensi, Emiten Teknologi JATI Kembali Diperdagangkan Hari Ini
英国2025景观设计专业排名介绍
南安普顿大学游戏设计硕士如何?
- Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai
- Ragam Teknik Mayapada Hospital Atasi Penyakit Jantung Koroner
- Jangan Cuci Telur Sebelum Dimasak, Ini Alasannya
- Jangan Konsumsi 3 Makanan Ini Bersamaan dengan Singkong Rebus
- Usai Anies, Kini Zulhas Ucapkan Selamat Pencapresan Ganjar
- Kasus Honorer Fiktif, Gubernur Kepri Ngaku Diperiksa Polisi Sambil Ngopi dan Makan Sate
- Gerindra Beri Sinyal Usung Dedi Mulyadi
- Daftar 10 Kota Paling Berbahaya di Dunia untuk Turis
-
Menteri Maman Ingatkan Target UMKM Holding Kembangkan Skala Usaha Klaster
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberi s ...[详细]
-
Wacana Amandemen UUD 1945, Nasdem: Jangan Bermain
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyampaikan pesan Ketua Umum Surya Paloh s ...[详细]
-
Soal Kasus Penistaan Agama, Buat Popularitas Ahok Jeblok
Warta Ekonomi, Jakarta - Juru Bicara Tim Pemenangan Basuki-Djarot, Ansy Lema, mengatakan, tingkat ke ...[详细]
-
Jokowi & Prabowo Upacara HUT RI ke
JAKARTA, DISWAY.ID- Pemerintah membagi 2 lokasi perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pa ...[详细]
-
Awas, Ini Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Menyusui
Jakarta, CNN Indonesia-- Ikan memang bisa membantu kecerdasan bayi. Namun, ada beberapa jenis ikan y ...[详细]
-
Gawat! Oknum ASN Ditangkap Satgas Damai Cartenz Gegara Jadi Pemasok Senjata Api untuk KKB
JAKARTA, DISWAY.ID- Bukannya mengabdi untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai abdi n ...[详细]
-
Minum Air Hangat Sebelum Tidur, Apa Manfaatnya?
Daftar Isi Manfaat minum air hangat sebelum tidur ...[详细]
-
Telan Rp836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Jadi Sumber Air Minum di IKN
KALTIM, DISWAY.ID –IKN Nusantara akan segera memiliki sumber air minum setelah Presiden Joko W ...[详细]
-
2 Jalur Pendakian Gunung Semeru dan Rute yang Dilewati
Jakarta, CNN Indonesia-- Gunung Semeru adalah salah satu gunung yang termasuk dalam seven summitdi I ...[详细]
-
Wacana Amandemen UUD 1945, Nasdem: Jangan Bermain
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyampaikan pesan Ketua Umum Surya Paloh s ...[详细]
Pendaftaran Seleksi Mandiri UI 2025 Jalur Prestasi Resmi Dibuka, Berapa Biayanya?
Sandiaga Kampanye di Lahan Kosong Becek Dekat Kandang Ayam Warga
- 5 Keistimewaan di Bulan Syaban, Bulan yang Penuh Berkah
- Kelar Diperiksa, Ahok Ngloyor Tak Berkomentar
- Riset Ungkap Orang Indonesia Bangun Tidur Paling Pagi di Asia
- Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M
- 专升本,我拿下伦艺/爱丁堡等6张名校offer,还有拉夫堡的双专业录取!
- Diisukan Bakal Jadi Pendamping Anies di Pilgub Jakarta, Begini Respon Ida Fauziah
- Ahmad Sahroni Desak KPK Selidiki Karyawan yang Terlibat Pungli Rutan: Jangan Tebang Pilih!