Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun
JAKARTA,quickq app下载 DISWAY.ID--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyatakan pemerintah masih mengkaji gugatan No 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita mau tuntaskan dulu dengan Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda, kita klirkan dulu seperti apa baru kita pertimbangkan," ujar Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:54 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina Segara Dipulangkan, Polri Bocorkan Jadwalnya
"Tapi kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK, cuma seperti apa sih putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada dua pendapat terkait putusan MK tersebut.
Pendapat pertama, putusan MK itu tidak berlaku untuk pimpinan saat ini tetapi untuk pimpinan KPK mendatang sehingga Firli Bahuri dkk tetap akan berakhir masa jabatannya pada 20 Desember 2023.
BACA JUGA:Dua Kali Gagal Berumah Tangga, Ini Pesan Sule Untuk Rizky Febian yang Akan Menikah: Sampai Akhirlah Sama Pasangan
Sedangkan pandangan lain menyebutkan putusan MK tersebut berlaku serta merta setelah diucapkan dan konsekuensinya, presiden harus mengubah keputusan presiden terkait masa jabatan pimpinan KPK.
MK diketahui mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Pada Kamis 25 Mei 2923, MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.’
BACA JUGA:Warga Cilegon Ini Pergi Haji Dengan Gowes Sepeda
"Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” bunyi pasal tersebut
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu berlaku untuk masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan keempat komisoner KPK lainnya.
Fajar mengatakan, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini.
(责任编辑:综合)
Pak Anies Catat! Silakan Hentikan Rencana Penyelenggaraan Formula E
AMLT Berau Datangi Kantor Kementerian ESDM Terkait SBE
Literasi Modal Kreativitas Bangun Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- FOTO: Yoga Surya Namaskar Sambut Tahun Baru di India
- Dongkrak Perekonomian, BI Diprediksi Akan Pangkas BI Rate 25 Poin Bulan Ini
- Tampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus Diketahui
- Enggartiasto Apresiasi Dahlan Iskan atas Kontribusinya di Dunia Jurnalistik
- Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- Gift Bag Golden Globes 2025 Bernilai Rp16,2 M, Intip Isinya
- Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati
- Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD
-
Terkena Darah ODHA, Bisa Tertular HIV/AIDS atau Tidak?
Jakarta, CNN Indonesia-- Apakah terkena darah penderita AIDS akan tertular terkena AIDS? Jawabannya, ...[详细]
-
Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Polisi Amankan Lima Orang
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau membongkar sindi ...[详细]
-
IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum
SuaraJakarta.id - Salah seorang dokter klinik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang dilaporkan ke pol ...[详细]
-
Politisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati Warga
SuaraJakarta.id - Anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi PSI August Hamonangan mengkritisi program ru ...[详细]
-
Sering Tak Disadari, Ini 9 Tanda
Daftar Isi 1. Telat haid ...[详细]
-
Pilar Saga Ichsan Minta Pemkot dan Masyarakat Kompak Membangun Tangsel Jadi Lebih Baik
SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus berkomitmen membawa wilay ...[详细]
-
KPK Cium Adanya Korupsi di Formula E, Anies Harap Siap
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Bas ...[详细]
-
Politisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati Warga
SuaraJakarta.id - Anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi PSI August Hamonangan mengkritisi program ru ...[详细]
-
7 Manfaat Biji Pepaya untuk Kesehatan dan Kecantikan
Daftar Isi 1. Melindungi fungsi ginjal ...[详细]
-
Spesifikasi dan Fitur Terbaru Samsung Tab S9
SuaraJakarta.id - Samsung telah lama menjadi pemimpin dalam industri teknologi, terutama dalam pasar ...[详细]
Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, UI Akui Ada Kesalahan Akademik dan Etika
KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
- Sah! Wamenaker Batalkan PHK 308 Karyawan Softex
- Terima Kelola Izin Tambang, Muhammadiyah Bentuk Tim Khusus yang Diketuai Muhadjir Effendy
- KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
- Emiten Sinarmas Group LPPI Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp1,38 Triliun, Dananya untuk Ini
- 7 Camilan Ini Bantu Turunkan Berat Badan, Bisa Dimakan Malam Hari
- Xiaomi Luncurkan SUV Listrik Seharga Rp800 Jutaan
- Pertama Kalinya, BPOM AS Ubah Kriteria 'Makanan Sehat'