Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies
Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara soal diterbitkannya instruksi Mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Secara prinsip instruksi ini tidak diperlukan karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian," kata Feri saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Feri khawatir instruksi tersebut justru diterbitkan hanya karena ada kaitan dengan situasi kekinian. Dalam hal ini, dia menyinggung kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Baca Juga: Denny Siregar Yakin Anies Baswedan Aman, Habib Rizieq yang Ditumbalkan
Dia menjelaskan bahwa siapa pun kepala daerah yang melanggar Undang-Undang (UU) dapat dimakzulkan (impeachment). Kendati demikian, proses pemberhentian juga tidak mudah. Urusan pemakzulan, lanjut Feri, bukanlah kewenangan mendagri atau pemerintah pada ujungnya, melainkan Mahkamah Agung (MA). "MA adalah ujung akhir proses pemberhentian," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu disebut pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
Instruksi ini terbit sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepala daerah konsisten menegakkan protokol kesehatan. Arahan itu disampaikan Presiden pada Senin (16/11/2020).
相关推荐
- 最新俄罗斯艺术留学费用介绍
- Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
- Tanggapi Kasus Oplosan Pertamax, Mantan Komut Pertamina Ahok Ajak Sidang Terbuka!
- Momen PM Australia Beri Kalung Syal untuk Bobby Kucing Prabowo
- 世界十大美术学院排名详情一览!
- FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi
- Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC
- Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu