探索

Sebut Jokowi Terima Fee Proyek, Relawan Polisikan Fahri Hamzah

字号+ 作者:quickq官方版 来源:知识 2025-05-25 22:52:21 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Surabaya - Forum Relawan Jokowi Jawa Timur, mendatangi Polda Jawa Timur untuk melapor quickq下载地址找不到了

Warta Ekonomi,quickq下载地址找不到了 Surabaya -

Forum Relawan Jokowi Jawa Timur, mendatangi Polda Jawa Timur untuk melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas tuduhan pencemaran nama baik kepada Presiden Joko Widodo terkait pernyataannya di beberapa media.

Forum Komunikasi Relawan Jokowi Jawa Timur yang terdiri dari MAPAN Jatim, SEKNAS JOKOWI Jatim, REPDEM Jatim, FOREDER Jatim, PAB Jatim, ALMISBAT Jatim, KORNAS Jatim, Pospera Jatim, Barisan GSP, Barisan Sukaranois serta relawan-relawan Jokowi lainnya datang dengan membawa bukti pernyataan Fahri di beberapa media daring.

Sebut Jokowi Terima Fee Proyek, Relawan Polisikan Fahri Hamzah

Sebut Jokowi Terima Fee Proyek, Relawan Polisikan Fahri Hamzah

Ketua DPD MAPAN Jatim Purwadi yang ditemui bersama Koordinator Tim Relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi Sapto Raharjanto mengatakan, pernyataan Fahri di media yang menyatakan Presiden Jokowi sebagai Capres Petahana menghimpun dana dengan cara mengumpulkan"fee"dari pengusaha melalui berbagai proyek infrastuktur tidak berdasar.

Sebut Jokowi Terima Fee Proyek, Relawan Polisikan Fahri Hamzah

"Kami kaget dengan pernyataan itu. Menurut kami, anggapan tersebut sudah berujung pada sebuah tuduhan dan tuduhan itu sendiri sudah mengarah pada indikasi fitnah," kata Purwadi, Selasa (26/6/2018).

Sebut Jokowi Terima Fee Proyek, Relawan Polisikan Fahri Hamzah

Apa yang dilontarkan Fahri Hamzah tersebut, lanjut Purwadi, seakan-akan Presiden Jokowi telah menghimpun dana melalui fase yang diterima oleh pengusaha yang tidak hanya di pusat tapi juga di daerah terkait proyek-proyek infrastuktur.

Menurut dia, pernyataan FH tersebut patut diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP karena FH diduga sengaja merusak kehormatan atau nama baik Joko Widodo. Pasalnya, pernyataan tersebut disampaikan terbuka kepada media massa agar masyarakat banyak yang mengetahui.

"Jika FH tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut dan tuduhan tersebut diketahui tidak benar maka FH patut di duga melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," katanya.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Studi Sarankan Masak Nasi dengan Benar agar Terhindar dari Kanker

    Studi Sarankan Masak Nasi dengan Benar agar Terhindar dari Kanker

    2025-05-25 22:14

  • Bank DKI Pastikan Operasional Berjalan Normal dan Tidak Terdampak Kasus Kredit Sritex

    Bank DKI Pastikan Operasional Berjalan Normal dan Tidak Terdampak Kasus Kredit Sritex

    2025-05-25 21:18

  • Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon

    Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon

    2025-05-25 21:00

  • Sri Mulyani Pastikan Defisit APBN Tidak Jebol: Jangan Khawatir

    Sri Mulyani Pastikan Defisit APBN Tidak Jebol: Jangan Khawatir

    2025-05-25 20:55

网友点评