Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!
JAKARTA,quickq官方下载 DISWAY.ID- Aturan sistem pembayaran Tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) segera di terapkan pemerintah.
Hal tersebut seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut membahas tentang implementasi sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
BACA JUGA:Erik Ten Hag Berikan Salam Perpisahan yang Manis Buat Manchester United
BACA JUGA:Megawati Sentil Nadiem dan Sri Mulyani Mahalnya Biaya Pendidikan: Negara Itu Harus Membiayai!
Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pada pasal 67 ayat 2 beleid tersebut, proyek MLFF disebut dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan termasuk dalam sistem pengumpulan tol secara elektronik yang dilaksanakan oleh Menteri PUPR.
Adapun proyek MLFF baru saja ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN) terbaru pada 2024.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi pasal 105 PP tersebut, dikutip, Minggu 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Gempa Besar Guncang Vanuatu Minggu Pagi, Berkekuatan M 6.4!
BACA JUGA:Viral! Donald Trump Joget saat Kampanye di Bronx, Netizen: Auto Win Ini Mah
Selanjutnya, pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan, dan gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol, terhadap pengguna Jalan tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 (satu) ruas jalan tol atau sekelompok ruas Jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha," bunyi Pasal 105 ayat 3.
Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administrative secara bertingkat.
- 1
- 2
- »
-
Manusia dan Kobra Hidup Berdampingan di Desa Ini, Tertarik Berkunjung?FOTO: Tak Hanya Aurora, Lanskap Cantik Musim Dingin Ada di NorwegiaDear Anies Baswedan: Bioskop Batal Buka, Nasib Pegawainya Gimana?Saking Ramainya Lalu Lintas Perdagangan, Pelabuhan di Uighur China Terapkan Operasi Bea Cukai 24 JamIni yang Terjadi pada Tubuh Kalau Kamu Minum Matcha Setiap HariFOTO: Melihat Festival Ikan Bandeng di Rawa BelongApa Saja Pengalaman Nezar Patria Usai Ditunjuk Jadi Wamenkominfo Baru? Begini Kata JokowiAmpun deh, Kasus CovidSepak Terjang Andi Arief, Pernah Tersandung Narkoba Kini Jabat Komisaris PLNApa Saja Pengalaman Nezar Patria Usai Ditunjuk Jadi Wamenkominfo Baru? Begini Kata Jokowi
- ·Deretan Menteri Jokowi Duduk Satu Meja Bahas Kebijakan Satu Peta
- ·Berkunjung ke Destinasi Magis yang Lokasinya Satu Jam dari Jakarta
- ·Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
- ·Industri Galangan Kapal RI Mampu Penuhi Kebutuhan Kapal Berkualitas Tinggi
- ·Momen SYL Temu Kangen dan Cipika Cipiki dengan Istri hingga Cucu di Ruang Sidang
- ·Sudah Jadi Tersangka Makar, Eggy Sudjana: 'Norak Ah!'
- ·Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir
- ·OJK Pastikan CDI Milik Prajogo Pangestu Bakal Masuk Bursa Lewat IPO
- ·Studi: Mendengarkan Musik Tertentu Membantu Mengurangi Rasa Sakit
- ·FOTO: Membersihkan Wihara, Tradisi Suci Jelang Tahun Baru Imlek
- ·7 Kebiasaan yang Bikin Diet Gagal, Salah Satunya Belanja Pakai QRIS
- ·俄罗斯艺术留学美术学院推荐及申请流程
- ·Pulau Baru Terbentuk di Jepang, Potensi Jadi Destinasi Wisata?
- ·Aturan Terbaru Liburan ke Thailand Mulai 1 Mei
- ·FOTO: Lampion Merah Merona Sambut Imlek di Jakarta
- ·Dear Anies Baswedan, Berani Gak Tarik Duit untuk Ormas Rp28 T?
- ·Megawati Kritik UKT Mahal, Harusnya Pendidikan Itu Gratis, Kalau Gak Ada Duitnya, Potong Bansos!
- ·OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!
- ·7 Destinasi Wisata Alternatif Terbaik di Indonesia Selain Bali
- ·BYD Terancam Diblokir oleh Kementerian Komdigi Pemerintah Indonesia
- ·Belanja Skincare ala Anak Muda: Bujet Realistis Anti 'Boncos'
- ·Polisi Akui Belum Juga Tangkap Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV
- ·Polisi Dalami Pengakuan Pacar Editor Metro TV Soal Adanya...
- ·OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!
- ·Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar
- ·Mentan Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
- ·Jokowi Langsung Tunjuk Pengganti Bambang Susantono yang Mundur Sebagai Plt Kepala Otorita IKN
- ·Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan
- ·Penjelasan Kereta Tidak Bisa Mengerem Mendadak, Ada Risiko Jika Terobos Perlintasan
- ·Polisi Akui Belum Juga Tangkap Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV
- ·7 Alasan Penis Terasa Sakit Usai Bercinta
- ·Mentan Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
- ·Bahaya Penyakit Chikungunya, Bagaimana Cegah Agar Tak Terinfeksi?
- ·BYD Terancam Diblokir oleh Kementerian Komdigi Pemerintah Indonesia
- ·Isu Lingkungan di Raja Ampat, Kemenpar Lakukan Tiga Langkah Strategis
- ·Mengaku Bagian Produk Gus Dur, Cak Imin: Kalau Berhasil