知识

Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

字号+ 作者:quickq官方版 来源:焦点 2025-06-02 00:29:55 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menj quickq苹果下载教程

JAKARTA,quickq苹果下载教程 DISWAY.ID- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menjalani sidang dengan agenda putusan sela kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Juli 2023.

Sidang akan digelar pada jam 10.00 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali. 

Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

"Selasa 18 Juli 2023 pukul 10.00 sampai dengan selesai. Putusan sela di (ruangan) Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian pernyataan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

BACA JUGA:Hukuman Mengancam Wasit Liga 1 Indonesia, Erick Thohir: Lakukan Kesalahan Kami Hukum!

Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

BACA JUGA:Ribuan Siswa Jawa Barat Dibatalkan Masuk Sekolah, Ridwan Kamil: Mereka Lakukan Pembohongan

Selain Johnny G Plate, pembacaan putusan sela itu bakal dibacakan bagi dua terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032 triliun.

Kerugian keuangan negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

BACA JUGA:Pungli Seleksi Wasit Liga 1 Indonesia Dibongkar Satgas Anti Mafia Bola Polri

BACA JUGA:Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas

“Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata jaksa Sutikno di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Dalam perkara ini, Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • FOTO: Keseruan Baru di Jakarta, Jelajah Museum Malam Hari

    FOTO: Keseruan Baru di Jakarta, Jelajah Museum Malam Hari

    2025-06-01 23:04

  • Salut, Anggota TNI AD Selamatkan Warga yang Dikepung Debt Collector, Ini Kronologinya

    Salut, Anggota TNI AD Selamatkan Warga yang Dikepung Debt Collector, Ini Kronologinya

    2025-06-01 22:55

  • 4 Mitos Makanan Penyebab Jerawat, Jangan Gampang Percaya

    4 Mitos Makanan Penyebab Jerawat, Jangan Gampang Percaya

    2025-06-01 22:47

  • Dua Tersangka Kasus Korupsi Timah Jalani Tahap II oleh Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan

    Dua Tersangka Kasus Korupsi Timah Jalani Tahap II oleh Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan

    2025-06-01 22:43

网友点评