热点

Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?

字号+ 作者:quickq官方版 来源:休闲 2025-05-25 07:03:41 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Reklamasi itu program pemerintah atau swasta? Pertanyaan tersebut seringkal quickq官网app

Warta Ekonomi,quickq官网app Jakarta -

Reklamasi itu program pemerintah atau swasta? Pertanyaan tersebut seringkali membayangi rakyat. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan bahwa reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres nomor 52 tahun 1995 dan dalam Perda nomor 8 tahun 1995.

Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuatlah perjanjian kerja sama antara Pemerintah DKI dan swasta di 1997. Perjanjian tersebut mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35%.

Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?

Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?

Baca Juga: Reklamasi Dihentikan, IMB Diterbitkan? Ini Jawaban Anies

Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?

"Kalau reklamasi adalah program pemerintah, mengapa selama ini kesannya lahan reklamasi itu milik swasta dan pengembang? Mengapa pulau-pulau itu dijaga ketat dan tidak bisa dimasuki?" tegas Anies, Jumat (14/6/2019).

Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?

Menurut Anies, dahulu ini semua fakta dan pengertian dasar seperti yang disebut seakan terkubur. Efeknya, lahan hasil reklamasi dahulu 100% dikuasai oleh swasta. Bahkan, dahulu pulau tersebut menjadi areal tertutup, di mana publik dan media sekalipun tidak dapat memasukinya. Seakan itu wilayah tersendiri dan terpisah dari publik Jakarta.

"Sejak kami bertugas di Pemprov DKI Jakarta, kami luruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik Pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk menggunakan 35% lahan hasil reklamasi sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkap Anies.

Baca Juga: Sandiaga: Kami Tak Ingkar Janji, Reklamasi Buktinya

Lalu, Anies melanjutkan, Pemprov DKI membuka seluruh kawasan pulau itu untuk publik. Kedaulatan ditegakkan, ketentuan hukum dijadikan pedoman. Tidak ada lagi pantai eksklusif, tertutup, dan terlarang untuk dimasuki publik.

"Semua dibuat terang benderang dan kami menugaskan BUMD milik Pemprov DKI, yaitu Jakpro untuk mengelola dan memanfaatkan lahan hasil reklamasi tersebut," tandasnya.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya

    Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya

    2025-05-25 06:20

  • Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid

    Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid

    2025-05-25 05:34

  • 87 Warga Kecamatan Palmerah Terpapar Covid

    87 Warga Kecamatan Palmerah Terpapar Covid

    2025-05-25 05:20

  • Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...

    Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...

    2025-05-25 04:26

网友点评