Alasan Jasad Brigadir RAT Tidak Diautopsi
JAKARTA,quickq能使用ads吗 DISWAY.ID- Jasad Brigadir Ridhal Ali Tomi yang diduga bunuh diri di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan disebut tidak diautopsi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan hal tersebut karena keluarga tidak bersedia jasad RAT diautopsi.
"Keluarga telah menegaskan telah memberikan statement bahwa mereka tidak bersedia untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah dari almarhum RA," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Jasad Brigadir RAT Diserahkan Keluarga, Dimakamkan di Sulut
BACA JUGA:Netizen Ancam Buka Borok Bung Towel, Tuding Mafia Sepak Bola di Balik Kata Pengamat
Dituturkannya, pemeriksaan terhadap jasad anggota Polres Manado itu hanya dilakukan di bagian luar.
"Jadi hanya dilakukan pemeriksaan visum et repertum atau pemeriksaan luar tanpa dilakukan otopsi dan selanjutnya diberikan atau diserahkan kepada pihak keluarga," tuturnya.
Diketahui, diduga anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Beredar Selebaran Larangan Nobar Piala Asia U-23, Netizen: Minta Diboikotkah?
BACA JUGA:Pemilik Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bundir Diungkap
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan jasad itu diduga tewas dengan luka tembak di bagian kepala.
"Iya betul," katanya kepada awak media, Jumat 26 April 2024.
Diungkapkannya, anggota itu diduga bunuh diri.
"Iya bunuh diri, menembak kepalanya menggunakan senpi," ungkapnya.
- 1
- 2
- »
相关推荐
- Prudential Indonesia Gelar Prudential Blood Drive 2025, Peringati Hari Donor Sedunia
- 15 Link Download E
- FOTO: Gemasnya Anjing
- Mau Coba Liburan ke Korea Utara? Ternyata Cara dan Syaratnya Tak Sulit
- Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta UMKM
- Telkomsel Prabayar Berubah Jadi Simpati, Begini Nasib Pelanggan!
- Jalan Bareng, OJK dan Bank DKI Wujudkan Kepulauan Seribu jadi Digital Island
- Soal Penambahan Komisi di DPR RI, Cak Imin: Lebih Kuat Kalau UU MD3 Diubah