首页 > 热点
Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
发布日期:2025-05-19 02:16:24
浏览次数:981
Warta Ekonomi,quickq加速器下载网址 Jakarta -

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan tersangka penista agama usai diperiksa sejak pukul 13.20 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo yang menjelaskan usai penyidik menggelar gelar perkara, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.

Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka

Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka

"Sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandani.

Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka

Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) siang. Panji Gumilang diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

上一篇:Medela Potentia Dukung Deteksi Dini Penyakit Kronis Lewat Skrining Kesehatan di Bandung
下一篇:Link Unduh Materi Pokok SKB CPNS 2024 PDF untuk 460 Jabatan
相关文章