您的当前位置:首页 > 时尚 > Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E 正文
时间:2025-05-22 18:27:59 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada 怎么下载quickq苹果版
JAKARTA,怎么下载quickq苹果版 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Periksa Menkominfo, Desas-desus Dugaan Korupsi Makin 'Panas'
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas Ketut.
BACA JUGA:Usai Diperksa Kejagung, Menkominfo Harapkan Kasus Proyek Bakti Cepat Selesai
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun2025-05-22 18:19
Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Pasaran Jawa dan Tanggal Merah2025-05-22 18:13
Patut Diwaspadai Para Pendaki, Apa Itu Acute Mountain Sickness?2025-05-22 17:18
Macron Soroti Situasi di Gaza: Tak Tertahankan, Tak Pernah Kita Lihat Sebelumnya2025-05-22 16:58
景观建筑专业留学,这三所院校值得选择!2025-05-22 16:41
Rahasia Otak Tetap Muda, Anti Pikun di Usia Senja2025-05-22 16:36
Margasatwa Ragunan Bidik 600.000 Pengunjung Pada Libur Lebaran 20252025-05-22 16:21
Akibat Hujan dan Luapan Kali Angke, 2 RT di Jakbar Masih Terendam Banjir Hampir 1 Meter2025-05-22 15:58
7 Fakta Menarik Tentang Ketupat: Sudah Ada Sejak Abad 152025-05-22 15:45
Pramono Anung Sambut Baik Peluncuran Layanan QRIS TAP2025-05-22 15:42
Rute Palembang ke Bukitttinggi, Jalur Menantang Jambi dan Sijunjung2025-05-22 18:26
7 Jenis Teh Ini Dapat Membantu Menurunkan Berat Badan2025-05-22 18:04
Daftar 5 Kampus yang Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 20252025-05-22 17:57
7 Jenis Teh Ini Dapat Membantu Menurunkan Berat Badan2025-05-22 17:49
Tips Melancarkan ASI saat Busui Ikut Puasa2025-05-22 17:34
Amnesty International: Pemulangan Mary Jane Jadi Momen Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia2025-05-22 17:22
Chip Hopper Tak Mungkin Dimodifikasi Lagi, Nvidia Akan Evaluasi Strategi Penjualannya di China2025-05-22 17:14
Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini2025-05-22 17:10
学室内设计去哪个国家留学好?2025-05-22 16:26
Margasatwa Ragunan Bidik 600.000 Pengunjung Pada Libur Lebaran 20252025-05-22 15:53