时尚

Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati

字号+ 作者:quickq官方版 来源:探索 2025-06-02 07:04:12 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan men quickq官方下载苹果

Warta Ekonomi,quickq官方下载苹果 Jakarta -

Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengungkap pengakuan Putri Candrawathi terkait dengan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan istri Ferdy Sambo itu kerap merasa takut terhadap ancaman pelaku. Menurutnya, Putri Candrawathi juga malu, takut, dan merasa dirinya lebih baik mati.

Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati

Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati

"Dalam kasus ini, posisinya istri petinggi kepolisian pada usia menjelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, merasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan berkali-kali," kata Andy di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati

Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Bebas Berkeliaran, Fadli Zon Ikut Heran: Catatan Diskriminasi Hukum yang Nyata

Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati

Peraih gelar master Media dan Komunikasi di University of London itu menyebut Komnas Perempuan telah menemukam petunjuk awal terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

"Terkait dengan dugaan kekerasan seksual terhadap P di Magelang tanggal 7 Juli 2022, kami menemukan ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Andy.

Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Jokowi Jelaskan Aturan Presiden Boleh Kampanye, THN AMIN Punya Tanggapan Berbeda

    Jokowi Jelaskan Aturan Presiden Boleh Kampanye, THN AMIN Punya Tanggapan Berbeda

    2025-06-02 06:55

  • Mencegah Perselingkuhan dalam Pernikahan Menurut Pandangan Islam

    Mencegah Perselingkuhan dalam Pernikahan Menurut Pandangan Islam

    2025-06-02 05:15

  • Pihak RSPAD Gatot Soebroto Akan Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres ke KPU

    Pihak RSPAD Gatot Soebroto Akan Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres ke KPU

    2025-06-02 04:45

  • Mentan SYL Tiba di Jakarta, NasDem: Lebih Cepat, Lebih Baik

    Mentan SYL Tiba di Jakarta, NasDem: Lebih Cepat, Lebih Baik

    2025-06-02 04:32

网友点评