UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
Sejak Mahkamah Agung menganulir Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2012, masyarakat koperasi dipaksa untuk kembali menggunakan UU No 25 tahun 1992, UU produk lama yang tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman.
Pemerintah sejak 2016 lalu acapkali menjanjikan banwa UU Koperasi baru segera terbit, namun hingga kini belum terealisasi. Dalam hal itu, pemerintah bersama DPR RI telah membentuk tim khusus dan tim teknis guna menyelesaikan RUU Koperasi agar menjadi UU.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Rully Irawan dalam suatu seminar di Jakarta, Rabu (16/1/2019) bertajuk 'Urgensi Menunggu UU Koperasi Baru, Menyongsong Reposisi Bisnis Koperasi di Era Distruptif’, mengatakan bahwa konsep UU yang sejak 2016 lalu agar segera disahkan.
“UU Koperasi yang baru diharapkan tahun ini disahkan, kalau konsepnya dari kami sudah sejak 2016 karena kami belajar dari sejak dianulirnya UU No 17 tahun 2012 tentang perkoperasian oleh Mahkamah Agung. Kami berharap sebelum tugas periode DPR selesai, sehingga memberi arah baru bagi koperasi,” kata Rully.
Rully menambahkan, UU koperasi baru ini menjadi acuan, kepastian hukum dan pelindung bagi pelaku koperasi.
“Adapun jika undang-undang tersebut belum disahkan juga, kita siapkan peraturan menteri sebagai aturan pelaksananya," katanya.
Di acara yang sama, Wakil Komisi VI DPR-RI Inas Nasrullah Zubir mengungkapkan, RUU Koperasi yang baru pada dasarnya tidak disetujuinya. Semangat RUU ini lebih banyak pada koperasi simpan pinjam, sementara koperasi produsen dan konsumen sedikit.
“Mereka yang menyarankan RUU koperasi ini mindsetnya masih bahwa koperasi itu adalah simpan pinjam, koperasi bukan hanya simpan pinjam, tetapi koperasi konsumen dan produsen. UU seharusnya memberikan ruang pada koperasi produsen dan koperasi konsumen. Masa, lahan koperasi hanya simpan pinjam, Saya sudah ingatkan jangan sampai koperasi menjadi tempat perkumpulan modal,” kata Inas
Menurutnya RUU Koperasi yang sedang digodok DPR ini lebih lumayan dibandingkan UU Koperasi sebelumnya. Arahnya sudah tidak lagi pada perkumpulan modal, tetapi kepada orang-orang yang berkumpul.
Dalam RUU Koperasi pada Pasal 1 disebutkan, Koperasi adalah perkumpulan orang yang bersatu secara sukarela dan bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama yang diselanggarakan secara demokratis dan profesional berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Jadi sudah tidak perlu lagi diperdebatkan, sudah tidak bisa dirubah karena sampai kapanpun tidak akan selesai-selesai UU Koperasi nantinya,” tegasnya.
Pada acara seminar yang digagas Majalah Peluang tersebut sejumlah pelaku koperasi mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang cukup, bahkan ada yang terkejut ketika mengetahui sejumlah pasal di dalamnya.
Ketua Umum Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Provinsi DKI Jakarta, Hasanudin, mengaku terperanjat ketika mengetahui Pasal 10, ayat 1 Draft RUU Koperasi yang berbunyi: Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 9 (sembilan) orang.
“Jangan-jangan ini pasal titipan? Kalau sembilan orang, seorang suami, isteri, anak-anaknya dan anggota keluarga lainnya bisa mendirikan koperasi. Apakah seperti ini koperasi yang diiginkan, bagaimana pasal ini bisa muncul,” ujar Hasanudin.
Pendapat lain juga disampaikan Presiden Direktur Kopsyah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI), Kamaruddin Batubara. Ia mengatakan, jangan sampai rancu, koperasi itu kumpulan orang bukan kumpulan modal. Karena yang dimaksud kumpulan orang di sini adalah yang menyetorkan modal masing-masing, tetapi mempunyai hak suara yang sama.
“Justru menyatukan modal dari banyak orang ini kekuatan koperasi. Sebagai contoh kekuatan gotong royong koperasi yang dilakukan Kopsyah BMI mengumpulkan modal dari anggota Rp100 ribu per orang dan hasilnya terkumpul Rp6 miliar untuk mendirikan toko bangunan,” kata Kamaruddin.
Sementara itu Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengungkapkan agar koperasi juga bisa bergerak di bidang layanan publik, termasuk juga pelayanan listrik. Yang terpenting pemerintah dengan tegas menetapkan dan mengakui reposisi koperasi, termasuk nilainya, hingga proteksi yang dilakukan pemerintah.
“Amerika Serikat yang selama ini dianggap Negara kapitalis, listrik dikelola oleh koperasi, di Singapura koperasi dibebaskan dari pajak oleh pemerintahnya, UU Koperasi yang baru nantinya tentu tidak sesuai dengan harapan para pelaku Koperasi, karena disamping mereka tidak dilibatkan, banyak pasal-pasal yang tidak mengakomodir kepentingan pelaku Koperasi, entah bagaimana yang tadinya praksi-praksi tidak setuju, tiba-tiba entah ada “lobbi lobi“ oknum tertentu jadinya setuju,” imbuhnya.
(责任编辑:探索)
Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji
Ternyata Ini Penyebab Lonjakan Kasus TBC di Indonesia
Pemudik Arus Balik Siap
Terdakwa Jiwasraya Gak Betah di Penjara: Nggak Manusiawi Rutan KPK
Satu Lagi Relawan Nyatakan Dukungan ke Prabowo
- Kali Pertama, Calvin Klein Tunjuk Perempuan Jadi Pimpinan Kreatif
- 7 Cara Alami Membersihkan Ginjal, Saatnya Bilang 'Bye' pada Racun
- Amankah Makan Telur Rebus Setiap Hari?
- Kenapa Suhu Udara di Pesawat Sangat Dingin?
- 5 Solusi bagi yang Susah Diet, Ampuh Bantu Turunkan BB
- 4 Mitos Makanan Penyebab Jerawat, Jangan Gampang Percaya
- VIDEO: Detik
- VIDEO: Detik
-
BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar
Warta Ekonomi, Jakarta - Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri meminta agar uang ...[详细]
-
Nasabah Inginkan PKPU KSP Indosurya Cepat Berakhir dengan Damai
Warta Ekonomi, Jakarta - Upaya penyelesaian kewajiban atas permasalahan gagal bayar yang dialami Kop ...[详细]
-
Kisah Pulau Aoshima di Jepang, Inspirasi Jakarta Bikin Pulau Kucing
Jakarta, CNN Indonesia-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mematangkan rencana pembuatan pulau k ...[详细]
-
Salut, Anggota TNI AD Selamatkan Warga yang Dikepung Debt Collector, Ini Kronologinya
Warta Ekonomi, Jakarta - Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS mengklarifikasi tentang adanya video viral ...[详细]
-
Berat Badan Sudah Turun, Lalu Ke Mana Perginya Lemak?
Jakarta, CNN Indonesia-- Anda mungkin mulai bertanya-tanya soal menghilangnya lemakdari tubuh ketika ...[详细]
-
KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta responsif terkait dugaan suap ke ...[详细]
-
Ternyata Ini Penyebab Lonjakan Kasus TBC di Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- Indonesia menjadi negara dengan jumlah kasus tuberkulosis (TBC) terbanyak k ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID- Muhammadiyah mengaku belum ada tawaran dari pemerintah terkait dengan kemungkina ...[详细]
-
BYD Ambil Langkah Hukum, Menyisir Akun
Warta Ekonomi, Jakarta - Biro Hukum BYD di China merilis sebuah pernyataan melalui akun WeChat resmi ...[详细]
-
Jokowi Minta Masyarakat Laporkan Praktik Judi Online: Kejahatan Transnasional!
JAKARTA, DISWAY.ID– Maraknya judi online membuat 2,1 juta situs ditutup.Presiden Jokowi mengat ...[详细]
Sorotan Publik Pada Iriana Jokowi Disebut Pose 2 Jari Kala Warga Teriaki Ganjar Presiden di Salatiga
Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
- Tak Ada Petugas, Napi Kasus Narkoba Kabur
- Ternyata Ini Penyebab Lonjakan Kasus TBC di Indonesia
- Gejala Kolesterol Tinggi Ternyata Bisa Dilihat di Mata, Apa Saja?
- Parah, Terdakwa Kasus Jiwasraya Ini Habiskan Duit Korupsi Beli Banyak Rumah sampai Main Judi
- Hari Asma Sedunia: Sejarah Singkat, Tema, dan Tujuan Peringatan
- Pemudik Arus Balik Siap
- Setelah 37 Tahun, Anies Baswedan Resmikan Gereja Bethel Indonesia Amanat Agung