Duh, Kasus Jiwasraya Mandek. Kejagung Belum Juga Temukan Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan satu pun tersangka terkait penyimpangan keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Pencarian minimal dua alat bukti terus dilakukan oleh penyelidik khusus bentukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Pekan mendatang, tim investigasi akan kembali melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. "Pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono Hidayat di Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Terjadwal, pemeriksaan dilakukan pada Senin (6/1) sampai Kamis (9/1). Namun, Hari belum mendapatkan konfirmasi nama-nama yang bakal diperiksa pekan nanti. Yang pasti, para terperiksa, kata dia, masih diandalkan keterangannya sebagai bahan mencari petunjuk dan alat bukti.
Baca Juga: Apa Benar Ribut-Ribut Natuna Cuma Pengalihan Isu Bailout Jiwasraya?
Kejagung memeriksa sejumlah nama petinggi PT Asuransi Jiwasraya sejak akhir pekan lalu. Pada Senin (30/12) ada lima orang saksi yang diperiksa sekaligus. Yakni, Eldin Rizal Nasution sebagai mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya dan mantan direktur utama Jiwasraya Asmawi Syam.
Terperiksa lainnya, Direktur Utama PT Trimegah Securieties Stephanus Turangan serta Presiden Direktur Prospera Asset Managament Yosep Chandra bersama Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat. Satu nama yang dipanggil untuk diperiksa, tapi mangkir, yakni Benny Tjokrosaputro selaku komisaris PT Hanson Internasional.
Sementara, Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang namanya ikut dimintai kesaksian memilih mendatangi Kejagung untuk percepatan pemeriksaan dari jadwal yang sudah ditentukan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Anies: Jangan Keluar Rumah Bila Tidak Terpaksa!
- Alternatif Masak Tanpa Gas 3 Kg, Ini 10 Pilihan yang Praktis
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Generasi Muda dalam Pembangunan Sektor Digital
- BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
- 日本千叶大学工业设计专业解析
- Periode Kedua Budi Gunadi Sadikin Jadi Menteri Kesehatan, Dapat 3 Tugas Utama
- Perkuat SDM, Kolaborasi Baznas RI dan UIN Jakarta Perkaya Literasi dan Keilmuan Zakat
- Mendikdasmen: Afirmasi untuk Guru Konawe Terjerat Kasus Kekerasan, Bantu Diterima PPPK