搜索

Korupsi Pembuatan Patung Hingga Rp6,2 Miliar, Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun

发表于 2025-05-27 21:57:24 来源:quickq官方版
Warta Ekonomi,quickq怎么付费 Medan -

Dua terdakwa yakni Murni Alan Sinaga, dan Sondang M Pane , divonis masing-masing 1,3 tahun, di Pengadilan Tipikor Medan, kasus korupsi pembuatan patung Yesus senilai Rp6,2 miliar bersumber APBD Kabupaten Tapanuli Utara, Tahun Anggaran 2013. Majelis Hakim Ketua Nazar Effendi, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa, dalam amar putusannya menyebutkan, kedua terdakwa tersebut, juga membayar denda masing-masing Rp50 juta.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan korupsi.?Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.?Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, kata Hakim Ketua Nazar Effendi.

Korupsi Pembuatan Patung Hingga Rp6,2 Miliar, Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun

Korupsi Pembuatan Patung Hingga Rp6,2 Miliar, Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun

Dituntut 1,5 tahun Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tarutung, Simon, dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/7) menyebutkan, dua terdakwa korupsi pembangunan patung Yesus senilai Rp6,2 miliar di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dituntut masing-masing 1,5 tahun. (ant)

Korupsi Pembuatan Patung Hingga Rp6,2 Miliar, Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun

随机为您推荐
友情链接
版权声明:本站资源均来自互联网,如果侵犯了您的权益请与我们联系,我们将在24小时内删除。

Copyright © 2016 Powered by Korupsi Pembuatan Patung Hingga Rp6,2 Miliar, Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun,quickq官方版   sitemap

回顶部